ANALISIS PELAKSANAAN TUGAS KEMENTERIAN SOSIAL BAGI PENGEMIS PEREMPUAN DAN ANAK

           Kementerian Sosial yang merupakan salah satu perangkat pemerintahan untuk membantu Presiden dalam mengemban amanah memimpin Negara Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Penetapan pembentukan kementerian saat Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Kementerian kebinet kerja periode tahun 2010-2014), memiliki kententuan dalam melaksanakan peran dan fungsinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

            Mengacu pada ketentuan tersebut, kementerian sosial mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitas sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin diwilayah negara Indonesia untuk membantu Presiden dalam menyelenggaran Pemerintahan negara.

            Dari peran yang dimiliki Kementerian sosial tersebut, melalui tulisan ini akan meninjau bagaimana pelaksanaan dari tugas yang diberikan Kementerian sosial untuk menangani masalah sosial terhadap pengemis perempuan dan anak yang saat ini masih terdapat hampir disetiap daerah di Indonesia, khususnya di daerah perkotaan dengan berbagai cara yang dilakukan untuk mendapatkan uang dijalanan demi mencukupi kebutuhan hidup.

            Berdasarkan Permensos Nomor 08 Tahun 2012 tentang pedomaan pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, Pengemis merupakan orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Pengemis Perempuan dan anak biasa dijumpai dengan rentang usia yang berbeda, dari perempuan yang sudah renta dan anak balita yang dibiarkan ikut untuk mengemis tanpa memperdulikan kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak itu, bahkan ada beberapa dari perempuan dan anak balita yang masih melanjutkan kegiatanya dimalam hari dengan harapan belas kasihan lebih dari masyarakat yang masih berlalu-lalang dijalan.

            Banyaknya perampuan dan anak yang tidak memperdulikan lagi diri mereka dan terkesan dibiarkan oleh Penyelenggara pemerintahan, menjadi catatan penting dalam tugas Kementerian sosial mengenai Perlindungan Sosial dan jaminan Sosial yang tidak terlaksana dengan baik bagi Perempuan dan anak-anak dalam kehidupannya, padahal jaminan sosial dengan jelas dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

            Dari masalah sosial itu, yang menjadi alasan para pengemis perempuan dan anak tidak lain dari faktor ekonomi. Keadaan dalam garis kemiskinan yang tidak memiliki pekerjaan pasti dan harus mencukupi kehidupan. Apalagi perempuan yang sudah tidak memiliki penopang perekonomian keluarga dan harus menghidupi anak-anaknya, memilih turun kejalan sebagai lahan pekerjaan. Berbeda dengan kondisi itu, anak-anak lebih memprihatinkan, mereka menjadi lahan eksploitasi untuk mengeruk pundi-pundi yang dikomandoi oleh orang yang tidak bertanggung-jawab atau oleh orang tua mereka yang berada ditingkat perekonomian rendah, meskipun banyak yang terdapati bukan hanya sekedar faktor ekonomi yang menjadi alasannya, faktor tersebut seperti faktor mental yang membuat para pengemis untuk enggan mencari pekerjaan lain yang lebih layak untuk memenuhi kebutuhan. Kendati demikian faktor ekonomi merupakan alasan utama dan alasan itu salah satu tugas dari Kementerian sosial dalam penanganan fakir miskin.

            Tugas Penangan fakir miskin yang diberikan kepada kementerian sosial merupakan turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang menyatakan “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, dari kententuan tersebut jelas mengamanahkan negara wajib dalam menangani fakir miskin yang diwakili oleh kementerian sosial.

            Kegiatan mengemis yang dilakukan oleh Perempuan dan anak-anak menjadi Pekerjaan Rumah besar bagi Kementerian sosial, karena mencakup semua tugas Kementerian sosial dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial dan juga banyak berkaitan dengan kementerian lain dalam penyelsaiannya. Apabila masih terdapat banyak pengemis dijalanan menjadi wajah dari pelaksanaan tugas Kementerian sosial yang paling terpampang nyata.

            Permasalahan akan semakin kompleks jika tidak dibenahi dengan penyelesaian yang serius dan berkelanjutan, meskipun saat ini terdapat banyak sekali lembaga pemerintah maupun swasta yang sama-sama berupaya dalam menangani Pengemis Perempuan dan anak-anak, tapi permasalahan tidak terselesaikan.

            Dari permasalahan tersebut terdapat beberapa saran yang dapat digunakan dalam penyelesaian Pengemis Perempuan dan anak :

  1. Kementerian sosial merumuskan kebijakan bersama dengan kementerian terkait untuk menangani serius permasalahan pengemis perempuan dan anak.
  2. Dalam Pelaksanaan kebijakan itu terkoordinasi dengan baik dengan kementerian terkait, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menangani.
  3. Kementerian sosial aktif dalam pencarian informasi mengenai tempat penampungan pengemis.
  4. Kementerian sosial bekerjasama dengan pihak swasta yang aktif melakukan kegiatan sosial untuk para pengemis atau membuat suatu badan khusus guna mengefektifkan tugas Kementerian sosial.
  5. Melakukan pembinaan bagi Perempuan agar memiliki kemampuan yang berguna dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
  6. Memiliki tempat penampungan yang berguna agar para pengemis yang terkena razia tidak hanya kembali dalam masyarakat, tetapi juga siap untuk meninggalkan pekerjaan mengemisnya.
  7. Berupaya mengubah mental para pengemis untuk bekerja dengan kemampuan yang dimiliki sebagai manusia.

Berdasarkan uraian diatas pelaksanaan tugas Kementerian sosial untuk menangani permasalahan pengemis perempuan dan anak tidak hanya menjadi tugas dari kementerian sosial, semua aspek masyarakat berkewajiban untuk membantu guna mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia.

Industri 4.0 bagi Indonesia

Perkembangan zaman telah maju dan berjalan sangat cepat untuk melakukan sebuah inovasi untuk menciptakan kemudahan di berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah perkembangan industri di Indonesia yang juga dituntut untuk ikut dalam proses perkembangan zaman. Tak dapat dipungkiri, di Indonesia sektor industri menjadi bagian paling penting untuk kemajuan suatu bangsa, beberapa keuntungan dari adanya sebuah industri yang maju disebuah negara adalah adanya penyerapan terhadap tenaga kerja, menghidupkan ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan rakyat hingga meningkatkan pajak negara.

Tepat pada hari ini, 04 April 2018 di resmikan Making Indonesia 4.0 di Jakarta, dalam peta jalan ini terdapat 10 inisiatif nasional untuk mempercepat perkembangan industri manufaktur di Indonesia. Kesepuluh poin itu yakni perbaikan alur aliran barang dan material, membangun peta jalan zona industri yang komprehensif dan lintas industri. Lalu mengakomodasi standar-standar keberlanjutan, membangun infrastruktur digital nasional. Kemudian menarik minat investasi asing, peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekosistem inovasi, insentif untuk investasi teknologi, dan harmonisasi aturan dan kebijakan, kemudian industri kecil dan menengah inklusif sifatnya dengan platform e-commerce.

Dalam era refolusi industri 4.0, sektor industri mengimplementasikan otomasi dalam proses produksinya, yaitu melalui pemanfaatan tenaga robotik yang terhubung dengan internet dalam pengoperasiannya. Kementerian Perindustrian melalui Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa saat ini, era industri telah memasuki era Industri 4.0. hal ini menjadi salah satu fokus dari pemerintah, dalam kegiatan World Economic Forum (WEF) 2018 di Swiss, Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk melaksanakan kerja sama ekonomi yang komperhensif dalam menghadapi revolusi industri ke-4. Dalam menyambut Industri 4.0 Pemerintah harus menyiapkannya dari berbagai aspek, pasalnya jika Pemerintah tidak menyiapkan untuk terjadinya revolusi industri 4.0 maka Indonesia akan menjadi negara yang kalah dan tidak produktif diera revolusi industri.

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Industri memfokuskan lima sektor dari sepuluh sektor manufaktur  seperti industri otomotif, elektronika, makanan dan minuman, serta textile clothes footwear (TCF) yang demandnya terbesar di dunia dan memiliki target pada produksi otomotif untuk dapat menembus 2,5 juta unit pada tahun 2020 untuk dapat bersaing secara global. Untuk dapat menyesuaikan diri dengan revolusi industri 4.0 Kementerian Perindustrian pada bulan April ini akan meluncurkan program Making Indonesia 4.0 yang merupakan peta jalan (roadmap) yang bertujuan akan memberikan arahan yang jelas mengenai strategi untuk menghadapi 4.0. mengutip data yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada website Kemenperin bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan industri alat angkutan mencapai 5,63 persen atau di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,06 persen pada kuartal III-2017, selanjutnya industri elektronika dalam negeri menunjukan terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS) pada tahun 2016.

Persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyambut revolusi industri 4.0 telah dipersiapkan dengan beberapa tahapan, tahapan pertama Pemerintah mendorong agar angkatan kerja di Indonesia terus belajar dan meningkatkan keterampilannya untuk memahami penggunaan teknologi internet of things atau mengintegrasikan kemampuan internet dengan lini produksi di industri; kedua, dengan melakukan pemanfaatan teknologi digital untuk memacu produktifitas dan daya saing bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk mampu menembus pasar ekspor dan bersaing pada era industri 4.0; ketiga, mendorong industri nasional dapat menggunakan teknologi digital seperti Big Data, Autonomous Robots, Cybersecurity, Cloud, dan Augmented Reality yang berguna untuk menaikan efisiensi dan mengurangi pengeluaraan pembiayaan; dan keempat, adalah inovasi teknologi melalui pengembangan startup dengan memfasilitasi tempat inkubasi bisnis.

Selain persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah, untuk dapat sukses dalam revolusi industri dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, dan mahasiswa salah satunya. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan bahwa era revolusi industri 4.0 tidak bisa dihindari karenanya perguruan tinggi dituntut lebih kreatif, inovatif dan menerapkan multidisiplin. Sehingga Pendidikan global di era revolusi industri 4.0 tidak lagi menciptakan batas mengingat adanya kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi. Hal ini bertujuan supaya mahasiswa sebagai penerus bangsa dan ditambah Indonesia akan menjadi negara dengan bonus demografi atau usia produktif yang mendominasi maka sudah seharusnyalah mahasiswa dituntut untuk ikut serta melaksanakan revolusi industri mulai sejak dini.

Revolusi industri selain dipersiapkan untuk dapat bersaing juga harus diantisipasi karena juga dapat memberikan dampak yang negative, menurut Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara mengatakan fenomena hoax atau berita bohong, pergeseran model model bisnis yang mengakibatkan beberapa jenis pekerjaan tidak lagi dibutuhkan. Namun hal ini bukan pula menjadi sebuah alasan bahwa indonesia tidak dapat ikut bersaing dalam revolusi industri 4.0. untuk menghindari dampak negatif tersebut beberapa hal perlu didorong bersama-sama antara Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku Pasar, salah satu caranya adalah dengan memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja dengan menyempurnkan Undang-Undang yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan dan Perindustrian.

Salah satu dorongan Pemerintah dalam mensukseskan revolusi industri 4.0 adalah dengan dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif atau (Bekraf) potensi Ekonomi Kreatif yang Indonesia punya cukup baik dan dapat menjadi modal awal dalam menyambut revolusi industri 4.0. Dalam revolusi industri ini juga tercantum aspirasi untuk mewujudkan pembukaan 10 juta lapangan kerja baru di tahun 2030. Tentu hal ini akan menjadi suatu landasan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Peluncuran Making Indonesia 4.0 (Road Map)

Moeldoko dan Sosok Wakil Presiden

Pelantikan Moeldoko

Jendral TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, S.IP adalah seorang tokoh militer yang diprediksi kuat akan dipilih menjadi Calon Wakil Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Umum 2019. Selain Memiliki elektabilitas yang cukup tinggi dibeberapa lembaga survei, Moeldoko mendekati kriteria yang dicari oleh Jokowi untuk menemaninya di Pemilu 2019. Moeldoko yang saat ini merupakan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia memiliki nilai-nilai yang dicari oleh Jokowi. Moeldoko adalah seorang yang cerdas dan inovatif, hal ini dapat dilihat dengan berbagai macam kesibukannya di dunia Militer namun Moeldoko mampu mendapatkan Gelar Doktor dari Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia. Kelebihan lain yang dimiliki oleh Moeldoko dari kanidat-kanidat Cawapres lain adalah Kerja Keras, Disiplin, Tegas dan Bertanggung Jawab serta Pantang Menyerah.

Hal ini dapat dilihat melalui trackrecord atau rekam jejak yang dimilikinya mulai dari Kasdam Jaya pada Tahun 2008, Panglima Kodam XII Tanjungpura, Panglima Kodam III Siliwangi, Wakasad, KSAD hingga menjadi orang Panglima TNI. Nilai lebih ini yang dapat mengimbangi Jokowi yang kemungkinan akan berhadapan dengan Prabowo yang memiliki background militer. Dan yang terpenting, meski Moeldoko dididik dan dibesarkan didunia Militer, sosok Moeldoko pun memiliki nilai religiusitas yang baik. Hal ini terbukti dengan kedekatan yang baik antara Moeldoko dengan 2 Organisasi Besar Islam yakni NU dan Muhammadiyah hal ini ditunjukkan pada saat Moeldoko masih menjabat sebagai Panglima TNI yang melakukan pendekatan secara baik dengan Organisasi-organisasi Islam. Hal ini pun dapat menjadi nilai tambah karena saat ini, Politik Identitas cukup membayang-bayangi Pemilu 2019.

Menjadi lulusan terbaik di Akademi Militer membuka lebar tangga kesuksesan Moeldoko. Puncaknya, setelah 32 tahun bertugas di Angkatan Darat (AD), ia diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia. Sebelum menjadi Panglima TNI, ia adalah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).  Itulah prestasi Moeldoko. Pria kelahiran Kediri, 8 Juli 1957 adalah anak dari pasangan Moestaman dan Masfuah. Ia anak bungsu dari 12 bersaudara. Bapaknya hanya seorang pedagang palawija dan perangkat keamanan di desa sedangkan ibunya sebagai ibu rumah tangga.

Masa kecil Moeldoko pas-pasan. Orang tuanya serba kekurangan untuk membiayai anak-anaknya yang  terbilang banyak. Pendapatan orang tuanya tidak menentu dan membuat hidup keluarga ini serba kekurangan. Meski serba kekurangan, orang tuanya berharap anak-anaknya jadi orang berguna. Moeldoko kecil bisa dibilang termasuk anak yang cekatan dan pekerja keras. Dia ikut membantu ekonomi keluarga untuk menopang kebutuhan keluarganya. Dia sejak kecil sudah bekerja mengangkut batu dan pasir dari kali setiap pulang sekolah.

Moeldoko menyelesaikan sekolah SD dan SMP di Kediri sedangkan sekolah menengah atasnya di Jombang. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan militer di Akademi Militer (Akmil) di Magelang. Pada usia 24 tahun, ditulis dalam akun facebooknya, Moeldoko menyelesaikannya dan berhasil menjadi lulusan terbaik pada tahun 1981 dengan dianugrahi Bintang Adimakayasa. Setelah itu, Moeldoko mengawali karier sebagai Komandan Peleton di Yonif Linud 700 Kodam VII/Wirabuana. Berbagai tugas dia jalani dengan penuh semangat dan disiplin. Moeldoko juga dapat melaksanakan tugas dengan baik saat operasi Seroja Timor-Timur dan penugasan lainnya seperti  ke Singapura, Jepang, Irak-Kuwait, Amerika Serikat, dan Kanada.

Karier Moeldoko bisa dibilang tidak pernah berhenti menanjak. Lulusan terbaik Akmil ini menjabat sebagai Kasdam Jaya tahun 2008, dan pada tahun 2010-2011, ia mengalami tiga kali rotasi jabatatan dan kenaikan pangkat.  Mulai dari Panglima Divisi 1/Kostrad, panglima III/Siliwangi, hingga menjabat sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Kariernya terus meroket, dua tahun kemudian dengan cepat menduduki Wakil Kepala Staf AD hingga dipercaya sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD) tahun pada 22 Mei 2013.Puncak kariernnya di militer makin cemerlang setelah menjadi KSAD. Menginjak usia 56 tahun, Moeldoko ditetapkan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum penetapan, Moledoko mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR-RI dengan jawaban yang diberikan Moeldoko membuat 9 fraksi di Komisi I menyetujui Jenderal TNI Moeldoko sebagai panglima TNI. Saat Moeldoko masih berada dalam kandungan, bapak dan ibu berpuasa hingga 40 hari. Orang tua berharap kelak anaknya bisa menjadi orang besar.

Rumah yang ditempati Sujak adalah tempat tinggal mendiang pasangan suami istri Moestaman dan Hj Masfuah, yang juga orang tua Jenderal Moeldoko, 57. Bangunannya tidak banyak berubah. Tidak ada renovasi. Ukurannya tetap kecil, memanjang kebelakang, sedikit menjorok ke dalam, dan sederhana. Temboknya terlihat tua, rapuh, dan kurang terpelihara. Di depan teras terhampar pelataran semen yang berfungsi untuk menjemur pakaian dan mengeringkan bulir padi panenan. Di sinilah Moeldoko lahir dan dibesarkan.

Sebuah foto sang jenderal berbingkai murah tampak menghias dinding ruang tamu. Foto itu baru dipasang bersamaan digelarnya acara tasyakuran jabatan Panglima TNI. Di balik tembok dinding berfoto tersebut adalah kamar Moeldoko. Di ruangan berukuran sekitar 3×5 meter itulah Moeldoko biasa melepas penat setelah seharian sekolah dan bekerja.

Di kamar yang tidak banyak berubah tersebut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu biasa menghabiskan waktu bermanja-manja dengan ibundanya. Dia itu (Moeldoko) ketika kecil sampai besar (SMA), setiap tidur selalu bersama ibu. Kamar itu dulu sebagian dindingnya anyaman bambu (gedhek). Di keluarga, Moeldoko adalah bungsu dari 12 bersaudara. Sujak adalah putra kedua dengan tiga orang adik yang meninggal dunia ketika Moeldoko masih kecil. Selain Moeldoko, Sujak juga memiliki kakak bernama Moesadi yg pernah menjadi dansubdenpom kota Blitar dan adik bernama Poerwono mantan danramil Talun serta Sugeng Hariyono yang pernah menjadi Danramil Purwoasri. Kemudian Siri Rahayu yang bersuamikan tentara bernama Sabar berpangkat mayor. Lalu ada Supiyani bersuami Suyono yang memangku kepercayaan kaur Desa Pesing. Almarhum ayahnya (Moestaman) hanyalah seorang pedagang palawija alakadarnya. Sementara Mustamah, mendiang ibunya, seorang istri dan ibu rumah tangga biasa. Anak yang relatif banyak dan penghasilan yang tidak menentu membuat hidup keluarga ini serba kekurangan. Moeldoko mengenal pendidikan pertama di Sekolah Dasar Negeri Juntok 1. Kemudian me-lanjutkan ke SMP Negeri Papar, Kabupaten Kediri. Dari Papar, Moeldoko kemudian sekolah di Sekolah Menengah Pertama Pertanian (SMPP) Jombang.

Di tengah kesibukannya di dunia militer, dia tidak melupakan pentingnya pendidikan. Dia terus mengasah intelektualnya di perguran tinggi hingga gelar tertinggi.  Dalam usia 57 tahun, ia berhasil mendapatkan gelar doktor Ilmu Administrasi Negara di Universitas Indonesia dengan nilai sangat memuaskan. Pensiun dari TNI bukanlah akhir kariernya. Dua tahun lepas dari tugas kemilitiran, pada 17 Januari 2018, purnawirawan jenderal bintang empat ini diangkat oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala Staf Kepresidenan menggantikan Tetan Masduki. (DN). Moeldoko memiliki Istri bernama Koesni Harningsidan dari perkawinannya itu, Moeldoko dan Istri di anugerahi dua orang anak yakni Randy Bimantoro, dan Joanina Rachma.

Beberapa penghargaan yang pernah diterima oleh Moeldoko selama berkarier adalah Satya Lencana Kesetiaan VIII, XVI, dan XXIV, Satya Lencana Seroja, Tanda jasa dari PBB,    Satya Lencana Santi Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Utama.

Selain itu, Moeldoko memiliki 10 point lebih yang dimilikinya untuk menjadi Wakil Presiden Jokowi.

  1. Pertama Moeldoko adalah orang yang Taat Beribadah sebagai mana Firman Allah yang berbunyi “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. QS Al-Baqarah : 21” sebagai seorang muslim yang taat, ibadah selalu dijalankan oleh mantan Jendral ini, hal ini dapat dilihat dengan seringnya Moeldoko menghadiri pengajian yang dilakukan oleh organisasi islam di Indonesia.
  2. Kelebihan kedua yang dimiliki oleh Moeldoko adalah sikap antang menyerah, sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-Insyirah “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?,(1) Dan Kami telah menghilangkan dari padamu bebanmu,(2) yang memberatkan punggungmu? (3) Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. (4) Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” hal ini dibuktikannya dengan banyaknya pengalaman selama di militer yang mampu membuat dia bangkit hingga menjadi seorang Panglima TNI padahal kita tahu bahwa Moeldoko semasa kecil lahir dari keluarga menengah kebawah yang membuatnya harus terus berjuang. Usaha perjuangan dan sikap pantang menyerahnya kini memberikan hasil. Selain menjadi Panglima TNI, saat ini Moeldoko dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
  3. Yang ketiga adalah sebuah ketegasan sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh HR. Muslim “Dengarkan dan patuhilah penguasa, meski penguasa tersebut memukuli punggungmu dan merampas hartamu. Tetap dengarlah dan taat.” (HR. Muslim no. 1848).
  4. Bertanggung Jawab (Amanah) Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janji mereka dan orang-orang yang memelihara sholatnya, mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya. (Q.S. al-Mukminun 8-11) jiwa tanggung jawab yang dimiliki oleh Moeldoko tak perlu diragukan, pasalnya ia mampu menjadi seorang panglima TNI
  5. Tentang sebuah kedisiplinan, dalam islam, nilai Disiplin juga menjadi poin bagi seorang pemimpin sebagaimana firman Allah “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs. an-Nisâ [4]: 59). Nilai disiplin yang telah dijalani oleh Moeldoko selama di Militer tak perlu diragukan kembali, sikap disiplin sangat melekat dengan dirinya.
  6. Kerja Keras “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (At-Taubah: 105) sebagaimana Firman Allah tersebut tercermin didalam kepribadian Moeldoko, kita dapat melihat kerja keras Moeldoko dengan dirinya sebagai kepala staff kepresidenan yang tetap masuk kerja meski hari itu adalah hari libur idul fitri.
  7. Mau mendengarkan Hendaklah engkau dengar dan taat kepada pemimpinmu baik dalam keadaan sulit maupun dalam keadaan mudah, baik dalam keadaan rela ataupun dalam keadaan tidak suka, dan saat ia lebih mengutamakan haknya daripada engkau.” (HR. Muslim no. 1836). Selama menjadi Jendral TNI, Moeldoko adalah seorang yang sering mendengarkan keluh kesah baik dari rekan TNI maupun masyarakat. Hal ini dapat terlihat pada sambutan yang beliau sampaikan “Jika dulu TNI sulit mendengarkan orang lain, sekarang berbeda lebih banyak mendengar dan action. Setelah mendengar kita jalankan apabila ada yang positif,” di Mabes TNI. Hal ini berlanjut sampai Moeldoko menjadi Kepala Staff Kepresidenan, dengan rutin berkeliling kampus untuk mendengarkan suara aspirasi masyarakat yang hendak diberikan kepada pemerintah
  8. Jujur (Siddiq) adalah nilai utama dalam diri seorang pemimpin muslim, karena siddiq merupakan sifat yang dimiliki oleh sahabat Rasullullah, jiwa kejujuran Moeldoko tak perlu dipertanyakan kembali. Pasalnya Moeldoko yang kala itu menjadi Panglima TNI mengaku jujur tentang harta kekayaan yang dimilikinya yang membuat masyarakat terheran-heran dengan asal-usul jumlah hartanya. Namun, Moeldoko hanya menjawab santai dan singkat. “Mungkin karena kejujuran saya memiliki risiko, saya ditanya kanan kiri. Tidak apa-apa. Saya tidak akan mengurangi kejujuran saya. Jangan sampai karena saya dapat kritik kemudian saya tidak jujur. Saya tidak mau,” kata Moeldoko dalam wawancara dengan Kompas TV. Nilai kejujuran inilah yang jarang sekali ditemukan disosok pemimpin saat ini.
  9. Cerdas (Fathanah) adalah nilai utama pula yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, bagaimana tidak, jika seorang pemimpin tidak cerdas maka dia tidak akan menggapai tujuan dari Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Moeldoko sang Jendral yang cerdas. Kondisi Prajurit TNI yang kini telah berubah patut diapresiasi. TNI sekarang cenderung tidak arogan, justru TNI memiliki sikap egaliter dan mengayomi masyarakat, bisa dikatakan TNI sekarang berdiri sama tinggi, duduk sama rendah diantara masyarakat. Jadi ingat salah satu jargon TNI pada waktu ulang tahun Korps Sudirman ini, yaitu, “Bersama Rakyat, TNI Kuat.” Sejarah tetaplah akan menjadi sejarah. Kita ingat sekali dimana saat itu TNI dan mahasiswa saling bermusuhan, yang satu melempari dengan batu yang satunya membalas dengan pentungan dan semacamnya. Oleh karena itu, saya sendiri menginginkan dapat terbentuk rekan kerja yang tandem antara TNI dan mahasiswa untuk mewujudkan Indonesia yang dinamis namun tetap aman dan stabil. Dan sekali lagi, ini diinisiasi oleh Jenderal yang cerdas, yakni Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
  10. Al-Qur’an Surat Luqman: 20, yang berbunyi, “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.” Surat ini mengajarkan kepada kita bahwa kita haruslah menjadi orang yang Inovatif. Salah satu hasil karya Inovatifnya adalah dengan membuat sebuah acara yang bertajuk Panglima TNI Innovation Award. Ajang ‘Panglima TNI Innovation Award’ sendiri akan mencari 10 orang inovator terbaik dan diberikan penghargaan. Para peserta merupakan organisasi, unit kerja, satuan, tim, atau individu dari TNI dan sipil yang memiliki karya inovasi dalam lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Moeldoko adalah orang yang berinovasi dengan menyebarkan virus-virus Inovatif kepada anggotanya. Hal ini juga beliau teruskan selama menjadi Kepala Staff Kepresidenan yang terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk rakyat mudah menyampaikan pendapatnya kepada Pemerintah. Agar tidak ada jarak antara Pemerintah dengan Rakyatnya.

Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi

Bendera Indonesia

Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden kini mulai menghangat menjadi perbincangan di tanah air. Hal ini dikarenakan dengan dilakukannya Uji Materil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Perindo dengan Pihak Terkait yakni Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla. Uji materil ini didasarkan pada sosok Jusuf Kalla yang menjadi sosok paling kuat untuk menemani Presiden Joko Widodo untuk maju ke Pilpres 2019. Namun pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu yakni: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;” dan dalam Penjelasan Pasal tersebut menyebutkan “Yang dimaksud dengan “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.”

Jelas kiranya jika kita membaca secara utuh terkait dengan Pasal 169 huruf n dan penjelasannya tersebut. Dimana seorang calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat mengajukan diri ketika telah menjabat menjadi Presiden ataupun wakilpresiden dijabatan yang sama selama 2 (dua) periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden kali ini adalah kali keduanya, dimana sebelumnya JK pernah menjadi Wakil Presiden pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009.

Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” sehingga jelas, UUD 1945 memberikan batasan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan yang artinya, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Karena jika melihat Naskah Komperhensiv Perubahan Undang-Undang Dasar Valina Singka Subekti dari Fraksi Utusan Golongan menyatakan “Karena itu, kami setuju dengan beberapa usulan-usulan yang sudah diberikan oleh fraksi-fraksi lain. Misalnya mengenai pembatasan kekuasaan Presiden itu di Pasal 7. Itu mesti diberikan penegasan mengenai masa jabatan pembatasan jabatan Presiden itu hanya untuk dua kali. Apakah itu berturut-turut ataukah tidak berturut-turut, hanya boleh menjabat sebagai Presiden untuk dua kali masa jabatan saja” dan pendapat lain dari F-PBB melalui juru bicaranya, Hamdan Zoelva mengatakan “Pasal 7: ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.” Jadi sama dengan yang lain”

Jika membaca sejarah dari lahirnya Pasal 7 UUD 1945 dalam Naskah Komperhensif Perubahan UUD 1945. Pasal 7 menyangkut batasan masa jabatan Presiden usulan kami rumusan kalimatnya sesuai sebagaimana apa yang tercantum dalam Tap Nomor XIII/MPR/1998. Jadi sepenuhnya kata perkata kami ambil dari bunyi yang ada dalam Tap Nomor XIII/MPR/1998 itu. Hal ini diperkuat oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yakni Mahfud MD bahwa masa jabatan seorang Presiden dan Wakil Presiden hanyalah 2 kali periode dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali. Karena jika Jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dibatasi mengingat besarnya kewenangan Presiden dan Wakil Presiden selalu muncul pemikiran untuk membatasi kekuasaannya. Misalnya melalui mekanisme pembatasan masa jabatan. Ada tiga konsep pembatasan: tidak ada masa jabatan kedua (no re-election); tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election); dan maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election). Sebenarnya ada lagi konsep masa jabatan yang keempat, yaitu tidak ada pembatasan masa jabatan (no limitation re-election). Tetapi tentu saja konsep yang terakhir tidaklah sesuai sistem presidensial yang pastinya mensyaratkan pembatasan masa jabatan presiden.

No re-election diterapkan oleh Filipina yang membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali enam tahun. Only one re-election diterapkan di Amerika Serikat (AS), utamanya setelah amendemen ke-22 yang membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali periode. Sedangkan konsep no limitation re-election pernah terjadi di praktik ketatanegaraan Indonesia sebelum periode Soeharto. Soekarno, presiden pertama menjabat mulai tahun kemerdekaan 1945 hingga 1966, sedangkan Soeharto mulai efektif mengambil alih kekuasaan sejak 1966 hingga 1998. Soeharto terus terpilih kembali hingga berhenti di tahun 1998. Presiden pertama AS George Washington tidak hanya menolak masa jabatan ketiga, namun awalnya pernah pula mencoba menolak masa jabatan keduanya.

Sejak itu masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode menjadi konvensi ketatanegaraan. Hanya Franklin D Roosevelt yang melanggar tradisi tersebut dengan menjabat periode ketiga mulai 1940, bahkan periode jabatan keempat sejak 1944. Pasal II Section 1 Konstitusi AS mengatur seseorang menjadi presiden untuk masa jabatan empat tahun, tanpa adanya batasan maksimal masa jabatan. Baru pada tahun 1951, melalui amendemen konstitusi ke- 22, pembatasan maksimal dua kali masa jabatan kepresidenan diterapkan. Lebih jelas, amendemen ke-22 juga mengatur bahwa seseorang yang telah menjadi presiden atau pejabat presiden lebih dari 2 tahun, separuh periode jabatan presiden, hanya dapat dipilih kembali untuk maksimal satu periode jabatan kepresidenan.

Itu artinya, dalam kondisi normal seseorang maksimal dapat menjadi presiden selama 8 tahun, atau jika dalam kondisi luar biasa, maksimal 10 tahun. Sejak penerapan amendemen ke-22 muncul beberapa pemikiran terkait dengan batasan masa jabatan kepresidenan. Presiden Harry Truman, Dwight Eisenhower dan Ronald Reagan berpendapat pembatasan maksimal dua periode jabatan kepresidenan bertentangan dengan kebebasan rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan Di sisi lain, Jimmy Carter justru mengusulkan masa jabatan presiden 6 tahun, tanpa dapat dipilih kembali (nonrenewable), sebagaimana yang saat ini diterapkan di Filipina.

Carter berpendapat dengan sistem maksimal satu kali masa jabatan tersebut, seorang presiden akan lebih fokus pada kebijakan jangka panjang yang lebih bermanfaat bagi rakyat-bangsa, serta tidak semata-mata terperangkap dalam upaya untuk memenangkan masa kedua jabatan kepresidenannya. Konstitusi AS secara tegas mengatur kapan masa jabatan kepresidenan bermula.

Ketika Konstitusi pertama kali diterapkan, Kongres menetapkan presiden memulai masa kerjanya sejak 4 Maret 1789, meskipun sebenarnya George Washington tidak mengucapkan sumpahnya hingga 30 April 1789. Pada amendemen ke-20, diatur seorang dilantik menjadi presiden sejak 20 Januari. Pada 1937, Franklin D Rossevelt menjadi presiden pertama yang mengucapkan sumpah jabatannya pada tanggal 20 Januari. Meski tidak diatur dalam konstitusi, pengucapan sumpah janji biasanya dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung. Dalam konstitusi AS, ada tiga syarat menjadi presiden. Umur minimal 35 tahun; harus warga negara asli Amerika (natural-born citizen), orang Amerika yang lahir sebagai warga negara bangsa lain tidak dapat menjadi presiden; dan harus berdomisili di AS minimal 14 tahun.

Syarat-syarat konstitusional tersebut jelas menunjukkan niat untuk memilih calon presiden yang sudah matang, berpengalaman dan mengerti kondisi nyata Amerika. Syarat kewarganegaraan tentulah untuk menghindari presiden yang loyalitas kenegaraannya ganda. Para ahli tata negara berdebat lama apakah seseorang yang lahir di luar negeri, dengan orang tua Amerika, termasuk dalam kategori ”a natural-born citizen”? Meskipun mayoritas berpendapat seharusnya orang demikian berhak mencalonkan diri sebagai presiden, belum ada aturan resmi yang menguatkan dasar hukumnya.

Lain lagi halnya untuk menjadi calon presiden yang tercantum di kertas suara. Untuk calon presiden dari partai besar, otomatis namanya akan terpampang, sedangkan calon dari partai kecil harus memenuhi syarat petisi, yang besarannya berbeda di masing-masing negara bagian. Syarat bagi kandidat dari partai kecil—mengumpulkan petisi dukungan—juga berlaku bagi calon presiden independen. Beberapa negara bagian bahkan mengizinkan write-in votes, yaitu pilihan yang diberikan kepada calon presiden yang sama sekali tidak tertulis dalam surat suara.

Di Tanah Air, soal masa jabatan dan syarat calon presiden ini tentu juga menjadi isu yang menarik. Terkait masa jabatan, sebagaimana dipaparkan di atas, awalnya kita tidak membatasi maksimal seorang presiden dapat menduduki kembali jabatannya. Baru setelah Reformasi 1998, melalui ketetapan MPR, yang kemudian dikuatkan dengan Perubahan Pertama UUD 1945, masa jabatan presiden dibatasi untuk maksimal dua periode masa jabatan. Dalam praktiknya, setiap masa jabatan berawal pada tanggal 20 Oktober. Lebih jelasnya, setelah presiden baru mengucapkan sumpah jabatan maka pada tanggal yang sama presiden yang lama berakhir masa jabatannya. Terkait dengan transisi pemerintahan ini tentunya pengaturan peralihan kekuasaan penting untuk diatur lebih jauh, sebagaimana AS mengaturnya dalam Presidential Transition Act.

Meskipun demikian, sebelum diatur sekalipun, konvensi dan praktik ketatanegaraan tentu bisa menjadi rujukan. Kita memang belum pernah mengalami masa peralihan yang sangat baik. Rata-rata peralihan kekuasaan presiden kita berjalan melalui proses yang kisruh, utamanya sebelum Reformasi 1998. Pasca 1998, Presiden Gus Dur menerima mandat kepresidenan melalui proses yang demokratis di MPR, dan didahului dengan sikap legawa Presiden Habibie yang tidak mencalonkan diri lagi karena laporan pertanggungjawabannya ditolak MPR. Selanjutnya, kita ingat Presiden Megawati dipilih melalui proses Sidang istimewa MPR, yang lebih dulu memberhentikan Presiden Gus Dur pada 2001. Kemudian proses pemilihan Presiden SBY adalah babak baru demokrasi ketika Indonesia memilih presiden secara langsung pada 2004 dan 2009. Tetapi, kita menyaksikan, meskipun secara institusional ketatanegaraan peralihan itu berjalan demokratis, tampak ada persoalan peralihan personal yang masih tidak mulus. Sehingga adanya pembatasan kekuasaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan masa jabatan yang pasti dan mewujudkan sistem check and balances dengan antar lembaga negara dan juga meminimalisir terjadinya abuse of power terhadap sebuah kekuasaan yang dipegangnya.

Sehingga Jika JK masih terpanggil untuk mengabdikan dirinya kepada Negara, maka sikap seorang JK seharusnya adalah maju sebagai Calon Presiden bukan sebagai Calon Wakil Presiden kembali. Namun hal ini akan cukup menyulitkan dirinya mengingat Koalisi yang terjadi saat ini yang mulai menemukan sosok untuk diusung pada Pilpres 2019 mendatang. Langkah dengan tidak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden kembali adalah sia-sia karena KPU akan menolak permohonan pendaftaran karena tidak sesuai dengan UU Pemilu.

Karena mengetahui hal demikian JK melakukan Uji Materil terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu agar menafsirkan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini bertujuan agar JK dapat maju kembali sebagai Calon Wakil Presiden bersama jokowi. Padahal Pasal 169 huruf n UU Pemilu pernah dilakukan uji materil ke MK. Dalam dua putusan itu, yakni Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Nomor 40/PUU-XVI/2018, Mahkamah menyampaikan kesimpulan yang sama mengenai dua pasal yang dimohonkan pengujiannya. Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing dan karenanya pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah juga menilai pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya untuk memilih calon presiden atau wakil presiden. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tak dapat menjelaskan dalil-dalil yang diajukan sehubungan dengan kedudukan hukumnya. Salah satu dalil yang diajukan pemohon, yakni pembayar pajak yang karenanya berhak mempersoalkan undang-undang, dinilai tidak cukup oleh Mahkamah.

Tidak cukup dengan hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak tanpa lebih dulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial dan terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian hak para pemohon dan bagian-bagian tertentu yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah. Yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi dua pasal ini adalah orang yang pernah menjabat presiden ataupun wakil presiden selama dua periode dalam masa jabatan yang tidak berturut-turut. Para pemohon bukanlah orang yang pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.

Cerita Tentang Bos

Bos sebagai atasan dalam perusahaan tentu punya kenangan yang membekas di benak para bawahan. Meski pengalaman itu bisa jadi subjektif, saya bersyukur selama ini punya atasan yang baik dan bisa mengayomi.

Bos pertama saya adalah Uni Linda, berasal dari Payakumbuh juga seperti saya. Uni Linda adalah atasan saya sewaktu saya masih kuliah dan bekerja part-time selama 2 tahun sebagai kasir. Dia sudah seperti kakak saya, jadi kadang-kadang saat pulang kerja, kami berdua makan malam bersama sambil ngobrol.

Bos kedua saya adalah Pak Beny Johan Matuli. Beliau adalah atasan saya ketika saya kerja part-time sebagai kolektor kartu kredit, bagian recovery backend selama kurang lebih 1,5 tahun. Beliau juga sangat baik. Tiap hari beliau menyediakan makanan nasi kotak untuk anak buahnya yang berjumlah 20 orang, sehingga anak buahnya bisa hemat uang makan. Buat saya yang masih kuliah, ini sangat membantu.

Bos ketiga saya, Bu Jeni, adalah atasan saya waktu saya kerja di Pantai Indah Kapuk. Beliau ini punya salah satu sekolah di Taman Grisenda PIK, tapi sekarang sudah pindah ke Bekasi. Bu Jeni adalah orang yang luar biasa baik. Waktu bekerja, saya adalah satu-satunya Muslim di kantor tapi bisa nyaman bekerja dengan tingkat toleransi teman-teman sekantor yang sangat tinggi.

Saya belajar banyak dari Bu Jeni. Beliau ini hampir 95% setiap pagi datang jam 7 kurang, lebih pagi dari semua karyawan kecuali saya, yang memang datang jam 06.30 karena naik kereta api pertama dari stasiun Universitas Indonesia ke Stasiun Jakarta Kota.

Setiap pagi sebelum kantor dimulai, semua wajib berdoa bersama. Karyawannya bergantian memimpin doa setiap hari, seperti jadwal piket. Saya merasa beruntung bekerja disana.

Sampai sekarang, setiap malam Natal saya masih sering diundang makan malam di rumahnya bersama dengan mantan teman sekantor. Setiap mendekati hari Natal juga saya biasanya menemani adik iparnya, Lucy, yang kebetulan adalah sahabat saya, untuk mencari kado dan pernak pernik Natal.

Bu Jeni dan saya masih menjaga hubungan baik. Kadangkala, kalau ada kunjungan bisnis di luar kota dan kebetulan kota kami sama, kami suka janjian untuk menginap di hotel yang sama. Seperti sekarang, kami janjian untuk bertemu di Bali. Selesai meeting di tempat masing-masing, kami bertemu di coffee shop untuk mengobrol.

Bos keempat saya, kebetulan adalah teman dari Bu Jeni. Saya kerja di tempat beliau karena diminta secara personal. Bos keempat saya kebetulan sudah berumur, tapi masih sangat smart dan pintar memasak. Disaat saya kerja dengan beliau, saya didukung untuk mengerjakan beberapa pekerjaan dengan teman beliau yang lain. Asiknya, pekerjaan ini bisa dilakukan remote atau dari jarak jauh.

Saya bersyukur selalu punya atasan yang baik. Mungkin karena saya juga tidak pernah neko-neko, tidak punya kepentingan apa-apa, jadi sampai sekarang hubungan personal masih terjaga baik. Tiap kali saya sedang berada di suatu tempat dan kebetulan dekat dengan rumah mantan atasan saya di atas, biasanya saya menyempatkan diri untuk mampir. Buat saya, atasan hanyalah title ketika masih bekerja di suatu tempat. Tapi hubungan baik antar manusia lebih dari title atasan dan bawahan, itulah yang harus dijaga dengan baik.

Jajanan Lebaran

Di hari raya Idul Fitri ini, seperti biasa saya dan keluarga cukup sibuk untuk silaturahmi kesana-kemari. Setelah selesai Sholat Id di pagi hari, sempat juga kami sekeluarga open house. Sayangnya hanya sampai jam 10.00, karena sudah banyak yang menunggu kami. Setelah open house, kami langsung tancap gas untuk “safari silaturahmi”.

Tempat pemberhentian pertama adalah ke rumah Pak Bos sewaktu saya masih kerja part-time sembari kuliah. Disini saya paling suka dengan jajanan yang disuguhkan. Di rumah Pak Bos, suguhannya adalah nasi kuning, serundeng, dengan lauk tempe dan kentang kering. Tidak lupa kacang dibumbu sebagai pelengkap. Masakan ini dibuat dengan sepenuh hati oleh Mbah Buyut dengan kayu di dapur belakang. Meski ada kompor gas, setiap Lebaran Mbah Buyut selalu memasak dengan kayu. Rasanya enaaak sekali, karena dimasak sepenuh hati.

Ada lagi jajanan yang saya suka setiap kali bertandang kesini, yaitu Madu Mongso. Pembuatnya adalah Bu Bos dengan Mbah Buyut. Saking sukanya saya dengan panganan ini, setiap kali saya mampir ke Jawa Timur, pasti Mbah Buyut dan Ibu akan membuatnya khusus untuk saya.

Jajanan ini dibuat dari ketan hitam. Rasanya asam bercampur manis, karena ketannya terlebih dahulu difermentasi. Saat membuatnya, Bu Bos dan Mbah akan membungkusnya dengan plastik kecil-kecil yang manis dan rapi.

Jajanan wajib terakhir adalah kerupuk pasir yang dicocol dengan sambal pecel. Kerupuk ini digoreng menggunakan pasir halus sebagai pengganti minyak. Meskipun kerupuk ini lebih khas di Jawa Barat, tapi Bu Bos bisa membuatnya sendiri dan tidak kalah enak dari daerah asalnya.

Saya sangat suka dengan jajanan tradisional seperti ini, apalagi jika dibuat sendiri oleh sang tuan rumah yang menjamu tamu. Makanan seperti ini adalah refleksi kebudayaan dan memiliki pesan yang ingin disampaikan melalui sajian. Dan buat saya, di hari Lebaran seperti ini, pesannya tidak lain adalah kehangatan keluarga yang tersaji dalam hidangan yang dibuat dengan sepenuh hati.

Nostalgia Mantan

Ingatan kita memang suka pilih kasih. Semakin lama usia suatu kenangan, semakin yang diingat adalah yang baik-baik saja. Seperti pagi ini, ketika saya Skype Call dengan teman-teman semasa kuliah. Yang kami ceritakan selalu kenangan manis. Cerita jaman dulu yang lucu-lucu untuk dikenang.

Dari mulai “Eh, inget nggak waktu Ospek….”, lanjut ke “Masih inget kantin yang itu, ibunya masih jualan nggak ya?”, lalu “Dosen yang itu masih ngajar nggak ya?”, kemudian “Masih inget nggak anak FE yang jadi senat itu…”

…dan masih banyak lagi.

Bukan teman lama namanya kalau tidak cerita soal cerita cinta masing-masing. Ada yang cerita update tentang gebetan. Ada yang akhirnya menikah dengan college sweetheart. Ada juga tiba-tiba dijodohkan dengan orang pilihan orangtuanya. Dan tentu ada yang bernasib sama seperti saya: ditinggal menikah.

Ada beberapa dari teman saya yang sampai sekarang masih menyimpan nomor handphone orang yang pernah ada di hati mereka itu, meski sekarang sudah tidak single. Ada juga yang masih saling kontak.

Sebaliknya pun ada. Beberapa teman ternyata sampai memblokir nomor handphone mantan dengan berbagai alasan. Mulai dari yang lumrah seperti karena sudah sangat kesal, ada yang takut sedih, tapi ada juga yang takut rasa cintanya semakin menjadi karena mereka berdua menikah dengan orang pilihan orangtua masing-masing.

Mendengar itu saya juga ikut sedih. Ternyata jalan hidup memang tidak ada yang tahu. Orang yang pernah mengisi hari-hari dan hati kita selama masa kuliah, ternyata belum tentu berakhir menjadi jodoh kita.

Kemudian pertanyaan telak pun terdengar. “May, elo sama mantan gimana? Masih kontak-kontakan nggak?”

Dan kemudian call pun hening. Ya menurutmu, kalau orang tiba-tiba ditinggal nikah, lalu masih mau chat basa basi?

Pembahasan mantan memang pembahasan sensitif. Ingatan kita boleh saja mengenang yang manis-manis dengan mantan, tapi bisa jadi rasa yang ditinggalkan tidak semanis itu.

Tepatkah Menaikkan Harga BBM?

Bahan Bakar Minyak atau lebih sering kita dengar BBM baru-baru ini kembali mendapatkan berita sorotan dengan naiknya Harga BBM. Pasalnya pada 1 Juli 2018 yang lalu, harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan perliternya, BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan diantaranya adalah Pertamax naik sebesar Rp. 800 dan Dexlite naik Rp.1000 perliternya. Dan untuk BBM jenis Pertalite, Premium dan Solar tidak mengalami perubahan, tetap dengan harga yang sama.

Kenaikan BBM ini sepatutnya tidak perlu dipersoalkan karena mengingat saat ini harga minyak dunia sedang meningkat. Kenaikan BBM ini juga dapat dikatakan sebagai sebuah subsidi silang dimana harga BBM untuk wilayah Papua saat ini telah sama dengan wilayah-wilayah Indonesia lainnya. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan BBM yang besarnya tarif bervariatif di tiap provinsi. Di Pulau Sumatera, kenaikan harga Pertamax berkisar Rp 500 per liter hingga Rp 900 per liter. Tertinggi ada di Riau dari Rp 9.000 menjadi 9.900 per liter.

Kemudian di Pulau Jawa kenaikan harga sebesar Rp 600 per liter menjadi Rp 9.500 per liter. Di Sulawesi kenaikannya Rp 50 sampai 600 per liter, tertinggi di Sulawesi Selatan dari Rp 9.100 jadi Rp 9.700 per liter dan terendah Sulawesi Barat dari Rp 9.650 jadi Rp 9.700 per liter.Kenaikan harga di Kalimantan Rp 600 -800 per liter. Kenaikan terendah Kalimantan Barat dari Rp 9.100 per liter jadi Rp 9.700 dan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan naik dari Rp 8.900 menjadi 9.700 per liter.Kenaikan itu terjadi juga di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kenaikannya dari Rp 9.000 Rp 9.500 per liter.

Di sisi lain, penurunan harga Pertamax terjadi di Nusa Tenggara Timur dari Rp 9.600 turun ke Rp 9.500. Kemudian Gorontalo menjadi Rp 9.700 dari sebelumnya Rp 9.800. Maluku turun dari 10.250 ke Rp 9.700. Maluku Utara dari Rp 11.750 ke Rp 9.700. Papua turun ke Rp 9.700 per liter dari sebelumnya Rp 11.050 per liter. Adapun Papua barat turun Rp 1.850 ke Rp 9.700 per liter. Sehingga terdapat kenaikan dan penurunan harga untuk BBM pada 1 Juli 2018 ini, adanya penurunan dalam harga BBM bertujuan untuk menjaga daya beli di masyarakat.

Kenaikan harga BBM ini dirasa tidak akan mengganggu perekonomian khususnya untuk ekonomi kalangan menengah kebawah karena ertamax merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum atau nonsubsidi. Artinya Pertamax tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, seperti Solar. Ini mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018. Dengan tak adanya subsidi, harga Pertamax sangat terpengaruh harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Adapun harga Brent saat ini sudah mencapai US$ 77,61 per barel. Sedangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sekitar Rp 14.000 per US$. Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 juga menyebutkan badan usaha tidak terkecuali Pertamina tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk menentukan harga BBM kategori Umum, termasuk kenaikannya. Badan usaha hanya perlu melaporkan harga itu ke Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas

Namun kenaikan BBM ini dapat disiasati dengan beberapa tips yang dapat dilakukan[1]:

  1. Tidak memanaskan kendaraan terlalu lama

Saat Anda menyalakan mesin, kendaraan Anda sudah langsung menggunakan bahan bakarnya. Oleh karenanya, jika Anda ingin menghemat pembelian BBM, Adan tidak boleh memanaskan kendaraan terlalu lama. Kebiasaan lain yang menguras bahan bakar saat memanaskan mobil adalah menginjak pedal gas dalam-dalam.Panaskanlah kendaraan beberapa saat sebelum Anda hendak berangkat. Jangan sepelekan waktu memanaskan mobil jika Anda ingin irit BBM.

  1. Tidak melewati batas kecepatan

Jangan disangka kebut-kebutan tidak menjadikan Anda boros BBM. Menginjak pedal gas padas mobil, atau memutar gas pada motor, tiba-tiba saat kendaraan berhenti akan menjadikan bensin Anda cepat habis. Begitupun dengan melakukan rem mendadak saat kendaraan sedang melaju, hal ini bisa menjadi penyebab borosnya penggunaan bahan bakar kendaraan Anda.Oleh karena itu, dengan melakukan kebiasaan berkendara yang baik Anda sebenarnya sudah menghemat penggunaan bensin.

  1. Matikan mesin jika macet total

Untuk area Jakarta, sudah tidak asing lagi dengan kondisi jalanan yang macet. Kalau Anda terjebak di jalanan yang macet total, maka sebaiknya Anda mematikan mesin kendaraan Anda.Selama Anda mengaktifkan mesin kendaraan, maka bensin akan terus terpakai. Karena itulah, untuk penggunaan bensin yang efisien, sebaiknya Anda mematikan mesin kendaraan kapapun tidak digunakan, termasuk saat terjebak dalam keadaan macet total.

  1. Gunakan AC dengan efisien

Satu lagi yang membuat Anda boros dalam pengeluaran bahan bakar adalah penggunaan Air Conditioner (AC) dalam mobil yang berlebihan. Hal ini karena penggunaan AC mempengaruhi putaran mesin yang juga mempengaruhi penggunaan bahan bakar. Dengan menggunakan AC sewajarnya, Anda mengurangi beban putaran mesin dan mengurangi penggunaan bahan bakar.

  1. Tidak menambah hambatan angin dan beban mobil secara berlebihan

Menambah aksesoris kendaraan secara berlebihan bisa menjadikan Anda boros bahan bakar. Penambahan bumper, rak barang, atau sound system yang terlalu berat akan menghambat jalannya kendaraan. Menyebabkan kendaraan Anda membutuhkan lebih banyak tenaga, yang akhirnya membutuhkan penggunaan bensin yang lebih banyak.

  1. Service secara berkala

Melakukan service secara berkala dan memastikan kondisi kendaraan selalu dalam keadaan baik akan menghemat penggunaan bahan bakar.Dengan melakukan service secara rutin, Anda bisa memastikan semua komponen mesin dalam kendaraan akan dipastikan kondisinya. Jika semua komponen kendaraan dalam keadaan baik, Anda bisa memastikan bahwa penggunaan bahan bakar juga efisien.

  1. Gunakan jenis bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pabrikan

Jangan lupa juga untuk selalu menggunakan bahan bakar sesuai dengan persyaratan pabrikan. Misalnya, jika kompresi pembakaran mobil Anda menuntut mobil diisi dengan bahan bakar ber-oktan tinggi seperti Pertamax, maka jangan diisi dengan Premium. Ketidakcocokan antara kompresi pembakaran dengan bahan bakar bisa merusak mesin dan membuat penggunaan bahan bakar lebih boros

[1] https://www.aturduit.com/articles/harga-bbm-terkini/ dilihat pada 08 Juli 2018 Pukul 20.31 wib

Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki pulau sebanyak 7.204 buah dengan wilayah lautan yang lebih luas dibandingkan dengan wilayah daratannya, dimana luas laut Indonesia sendiri mencapai 2/3 dari keseluruhan luas wilayah Indonesia. Dengan cakupan wilayah lautan yang sangat luas ini Indonesia tentunya menyimpan banyak sekali kekayaan alam yang bahkan tidak dapat ditemukan di negara lain. Potensi sumber daya alam dilautan Indonesia sangatlah besar, sebagai contoh untuk sumber daya yang dapat diperbaharui di Indonesia terdapat lebih dari 2.500 jenis ikan, 76 persen terumbu karang di dunia terdapat di Indonesia, binatang laut, rumput lut, hutan mangrove yang menyimpan 6,5 juta ton ikan dan lain sebainya; sementara untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, di dasar laut Indonesia terdapat gas bumi, minyak bumi, mineral, serta bahan tambang lainnya. Melihat potensi tersebut, Presiden Joko Widodo menegskan tekadnya untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang telah coba diwujudkannya dengan membentuk kementerian baru dalam kabinetnya yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim yang dulu dijabat oleh Rizal Ramli dan kemudian digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, kementerian ini nantinya akan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjalankan program-programnya.

Sebagai salah satu implementasi janji pemerintahan Presiden Jokowi-JK untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, pada tanggal 20 Februari 2017 Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Sebagaiman dikutip dari laman resmi Setkab, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia maka diperlukan upaya pengelolaan potensi sumber daya kelautan yang melimpah tersebut secara optimal dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat. Menurut Perpres tersebut Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas dua hak yang pertama ialah Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan yang kedua ialah Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Dalam Dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia dinyatakan bahwa visi Kelautan Indonesia adalah mewujudkan Indonesia menjadi Poros maritim Dunia, yaitu menjadi sebuah negara maritim yang maju, berdaulat, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Adapun misi dari Kebijakan Kelautan Indonesia sendiri meliputi:

a. terkelolanya sumber aya kelautan secara optimal dan berkelanjutan;

b. terbangunnya kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan yang andal;

c. terbangunnya pertahanan dan keamanan kelautan yang tangguh;

d. terlaksananya penegakan kedaulatan, hukum, dan keselamtan di laut;

e. terlaksananya tata kelola kelautan yang baik;

f. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang merata;

g. terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industri kelautan yangberdaya saing;

h. terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal;

i. terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut;

j. terlaksananya perlindungan lingkungan laut;

k. terlaksananya diplomasi maritim; dan

l. terbentuknya wawasan identitas dan budaya bahari. Dalam dokumen ini juga disebutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang merupakan penjabaran dari tujuh pilar Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia yang didetailkan dala beberapa program prioritas yang ditetapkan untuk periode lima tahun (2016-2019).

Rencana aksi tersebut terdiri atas 5 kluster program prioritas yang meliputi:

(1) Batas Maritim, Ruang Laut, dan Diplomasi Maritim;

(2) Industri Maritim dan Konektivitas Laut;

(3) Industri Sumber Daya Alam dan Jasa Kelautan Serta Pengelolaan Lingkungan Laut;

(4) Pertahanan dan Keamanan Laut;

(5) Budaya Bahari. Rencana aksi tersebut disusun untuk menyinergikan program dan kegiatan kementerian/lembaga dalam melaksanakan pembangunan kelautan, yang dirinci strategi, kegiatan, sasaran, target/output, jangka waktu, penanggung jawab, instansi terkait, dan juga sumber pendanaan.

Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa Kebijakan Kelautan Indonesia ini terdiri atas 7 pilar yang meliputi: 1. Pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; 2. Pertahanan , keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; 3. Tata kelola dan kelembagaan laut; 4. Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan; 5. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; 6. Budaya bahari; dan 7. Diplomasi maritim.

Kebijakan Kelautan Indonesia ini diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada hari ke-2 Konferensi Kelautan Dunia yang digelar di markas besar PBB yang dihadiri sekitar 21 menteri dari berbagai negara. Kebijakan ini sendiri memiliki arti penting dimana pemerintah Indonesia menyadari tanggungjawab besar yang diemban untuk menjaga kesehatan laut serta wilayah perairannya. Disamping itu, karena potensi perairan Indonesia yang sangat besar dengan posisi strategis yang berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta Laut Cina Selatan, maka perdagangan global juga dinilai sangat bergantung pada perairan Indonesia.

Kesehatan Jiwa

Setiap orang memiliki dua aspek kesehatan yaitu kesehatan fisik dan kejiwaan. Jika kesehatan fisik merupakan segala hal yang dapat dengan mudah diamati karena berkaitan dengan fisik seseorang. Sebaliknya, untuk kesehatan jiwa merupakan sesuatu yang sulit untuk diamati secara langsung karena berkaitan dengan diri pribadi seseorang sebagai individu yang menjadi bagian dari sebuah kelompok sosial tertentu. Kesehatan mental ini penting, sebab dengan mental yang sehat akan berpengaruh pula pada kesehatan fisik seseorang. Pada situasi tertentu seseorang dapat mengalami gangguan mental yang biasa disebut dengan disorder/gangguan mental/kelainan mental. Gangguan mental ini sendiri dapat disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari faktor sosial, faktor biologis, hingga faktor psikologis. Gangguan mental banyak macamnya, bergantung pada penyebab dan gelajanya. Setiap gangguan mmiliki cara penanganan masing-masing.

Saat ini, tingkat penderita gangguan mental di Indonesia tergolong tinggi, namun sangat disayangkan pemahaman masyarakat terhadap gangguan mental ini masih tergolong kurang. Sehingga seringkali penanganan terhadap mereka yang membutuhkan terhambat. Sebagian besar orang masih kurang peduli dengan kesehatan mental dan menghubungkan kesehatan mental dengan kualitas pribadi tersebut ataupun dengan hal-hal yang bersifat mistik.

Seringkali yang terjadi, ketika seseorang mengalami gangguan mental, orang disekitarnya langsung mengganggap bahwa dia gila. Seorang anak yang lebih banyak mengunci diri di kamar atau memiliki kepribadian yang berbeda dengan orang lain akan dianggap aneh. Atau seorang remaja yang memiliki kepribadian tertutup namun kemudian menyiksa dirinya sendiri sebagai pelampiasan atas segala permasalahan yang dihadapinya atau memilih mengakhiri hidupnya untuk mengakhiri masalahnya juga dinilai kurang iman. Tidak jarang terdengar komentar seperti, “ah, dia mah kurang iman”, atau “coba itu diruqyah biar sembuh” dan sebagainya.

Paradigma yang demikian ini akhirnya semakin memperburuk kondisi kejiwaan seseorang. Label negatif dimasyarakat terhadap mereka yang mengalami gangguan mental, membuat mereka merasa terasingkan dari lingkungan. Padahal seringkali mereka memiliki perasaan yang jauh lebih sensitif daripada orang lain. Banyak yang dapat terselamatkan dan segera memperoleh penanganan sejak awal, namun karena label-label yang ada mereka enggan untuk menceritakan apa yang mereka rasa dan memilih menghadapinya seorang diri karena merasa tidak ada yang peduli atau mengertinya.

Seseorang yang memiliki kelainan pada kejiwaannya tidak membutuhkan label apapun dari masyarakat. Yang mereka butuhkan sesungguhnya hanyalah pemahaman dari masyarakat atas apa yang dialaminya, setidaknya dari lingkaran terkecil disekitarnya, yaitu keluarga. Disini keluarga memiliki peran penting dalam kesehatan jiwa. Dimana keluarga yang memahami dan tidak mendiskreditkan mereka, akan memberikan rasa nyaman dan membuat mereka menjadi lebih terbuka.

Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menolong mereka, salah satunya membawa mereka kepada ahlinya. Namun sangat disayangkan, anggapan yang masih berkembang ditengah masyarakat yang beranggapan jika pergi ke psikiater atau psikolog termasuk orang gila. Karena anggapan itu, akhirnya banyak yang malu untuk pergi ke psikolog atau psikiater hanya karena takut dianggap gila. Kita perlu menyingkirkan anggapan ini jauh-jauh. Karena sayang jika seharusnya mereka bisa tertolong, namun berakhir tragis hanya karna stigma masyarakat.

Untuk dapat membantu mereka, setidaknya kita dapat mencoba menjadi pendengar yang baik. Memberikan kesempatan pada mereka untuk mencurahkan apa yang mereka rasa, memberikan masukan jika dirasa perlu, merangkul saat mereka terjatuh. Hal-hal sesederhana itu berdampak besar bagi mereka.

Mari bersama kita lebih peduli terhadap kesehatan mental, terhadap orang-orang disekitar kita dan menyingkirkan stigma-stigma yang dapat mendiskreditkan mereka.